ILMU AQSAM
AL-QUR’AN
MAKALAH
Sebagai Tugas
Mata Kuliah
Ulumul Qur’an
Dosen
Pembimbing : Bustami Saladin M.A.
Disusun Oleh :
IMAM HANAFI
M. AINUR ROFIK
LUTFIYADI
M. HABIBI
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PAMEKASAN
2011/2012
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum wr. wb.
Puji syukur Alhamdulillah kami
panjatkan kehadirat Allah SWT. Karena berkat rahmat dan ma’unah-Nya kami dapat
menyusun makalah yang berjudul “ILMU AQSAM AL-QUR’AN”. Shalawat
dan salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada sang Revolusioner dunia Nabi
Muhammad saw.
Tidak lupa kami ucapkan terima kasih
kepada semua pihak yang telah membantu dalam menyusun makalah ini, khususnya
teman-teman yang telah ikut membantu dalam memberikan masukan dalam menyusun
makalah ini, baik yang ada d STAIN pamekasan maupun di luar STAIN.
Kami menyadari dalam penyusunan
makalah ini masih banyak kekurangan dan masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu
kami menerima saran dan kritik yang sifatnya membangun sebagai analisa bagi
kami sehingga akan terciptanya makalah yang lebih baik kedepannya.
Semoga makalah ini bermanfaat,
khususnya bagi kami sebagai penyusun dan umumnya bagi masyarakat umum.
Wassalamualaikum
wr. wb.
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman Sampul . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . i
Kata Pengantar . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . ii
Daftar Isi . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . iii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 1
B.
Rumusan Masalah . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 2
C.
Tujuan Penulis . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Al_Qur’an . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 3
B.
Bentuk-Bentuk Aqsam Al-Qur’an . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 8
C.
Manfaat Sumpah Dalam Al-Qur’an. .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 9
BAB III PENUTUP
Kesimpulan . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . 11
DAFTAR PUSTAKA . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 12
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Kesediaan jiwa pribadi bagi setiap individu dalam menerima dan membenarkan sesuatuserta patuh menurut perintah Allah swt.
berbeda-beda. Jiwa bersih yang fitrahnya tidak dikotori dengan najis atau tidak
ternoda oleh kejahatan, maka hati orang ini lebih terbuka untuk menerima
petunjuk dengan kata lain bahwa jiwa yang seperti inilah yang cepat menangkap
huda (petunjuk) Allah swt yang jatuh kepadanya sekalipun petunjuk tersebut yang
sampai kepadanya hanya sepintas. Adapun jiwa yang
diselubungi oleh awan kejahilan serta ditutupi oleh kegelapan bathil atau
gelapnya kebatilan, maka hati orang seperti ini tidak akan bersedia menerima
kebenaran agama atau tidak akan tergugah hatinya kecuali dipaksakan sampai
timbul kegoncangan.[1]Dalam
arti dengan peringatan dan bentuk kalimat yang kuat dan kokoh, sehingga
dengan demikian barulah tergoyahkan keingkarannya tersebut. Disamping itu qasam (sumpah)
dalam pembicaraan merupakan salah satu uslub pengukuhan kalimat yang diselingi
dengan bukti konkrit dan dapat menyeret lawan untuk mengakui apa yang
diingkarinya.[2] Dan
hal inilah merupakan salah satu cara yang ampuh untuk menyadarkan mereka.
Sebagaimana di ketahui bahwa sudah menjadi kebiasaan manusia dalam semua masa atau
waktu jika berbicara, berjanji dan bersemboyang, maka mereka selalu ingin
memperkuatnya dengan berbagai cara, diantaranya adalah dengan sumpah. Dengan
sumpah, pendengar akan yakin dan mantap dalam menerima dan mempercayai ucapan
yang didengarnya. Sebab pembicaraan yang diperkuat dengan itu, berarti sudah
dipersaksikan di hadapan Tuhan.
Sumpah yang ada dalam al-Qur’an cukup meliputi
berbagai hal di alam jagad raya ini. Tampil sebagai persoalan yang tidak
semata-mata benar, akan tetapi juga merupakan berita besar yang harus
dipercayai, sebab akan mendatangkan kemaslahatan dan kebahagiaan di dunia dan
akhirat. Olehnya itu, para ulama sepakat bahwa sumpah sang khaliq dengan suatu
makhluknya antara lain dimaksudkan untuk mengagungkan tema sumpah tersebut,
termasuk sebagai kesiapan jiwa dalam menerima kebenaran dan tunduk terhadap
cahayanya.
B.
RUMUSAN MASALAH
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka penulis merasa perlu membahas tentang Aqsam Al-Qur’an dengan membatasi pembahasan sebagai
berikut:
1.
Bagaimana pengertian aqsam
Al-qur’an?
2.
Bagaimana bentuk-bentuk aqsam
Al-qur’an?
3.
Apa hikmah sumpah dalam Al-qur’an?
C. TUJUAN
Adapun maksud dan tujuan dari
penyusunan makalah ini selain untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
Ulumul Qur’an, tapi bertujuan di antaranya untuk :
1.
Untuk mengetahui pengertian aqsam
Al-qur’an.
2.
Untuk mengetahui bentuk-bentuk
aqsam Al-qur’an.
3.
Untuk mengetahui hikmah sumpah
dalam Al-qur’an.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Aqsam Al-Qur’an
Menurut bahasa, aqsam merupakan
lafal jamak dari kata qasam. Sedang
kata qasam sama artinya dengan kata halaf dan yamin, karena memang satu makna, yaitu berarti sumpah. Sumpah
dinamakan dengan yamin karena orang Arab kalau bersumpah saling memegang tangan
kanan masing-masing.
Adapun menurut istilah, qasam diberi
definisi sebagai berikut :
“Sumpah ialah mengikat jiwa untuk
tidak melakukan sesuatu perbuatan atau untuk mengerjakannya, yang diperkuat
dengan sesuatu yang diagungkan bagi orang yang bersumpah, baik secara nyata
ataupun secara keyakinan saja.”
Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin menyatakan bahwa qasam (sumpah)
adalah memperkuat maksud dengan disertai menyebutkan sesuatu yang memiliki
kedudukan lebih tinggi dengan mengfungsikan huruf waw ( و ) atau alatnya yang lain seperti ba
( ب ) dan ta
( ت ). Di samping itu qasam (sumpah)
menurut ulama nahwu ibnu al-Qayyim adalah kalimat yang karenanya ditegaskan
suatu berita.
Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa aqsam al-Qur’an adalah
suatu upaya penegasan dan penguatan Allah dalam bentuk sumpah yang menunjukkan
bukti-bukti akan adanya kebenaran suatu berita baik melalui lafaz-lafaz ataupun
obyek-obyek tertentu yang menarik perhatian sesuai dengan tingkat kepentingannya.
bentuk sumpah itu tidak hanya terdapat dalam Al-qur’an saja, juga tidak
hanya dalam bahasa arab, melainkan umum dan terdapat dalam kitab suci serta
dalam segala bahasa di dunia, baik Arab, Inggris, Perancis, Urdu dan sebagainya
termasuk pula dalam bahasa Indonesia.
Sighat qasam yang asli itu terdiri
tiga rukun, yaitu :
Sighat qasam baik yang berbentuk uqsimu ataupun yang
berbentuk akhlifu tidak akan berfungsi tanpa dita’adiyahkan dengan
huruf ba’. Seperti yang terdaat dalam surat An-Nahl ayat
38 :
وَأَقْسَمُواْ بِاللّهِ ....... ( النحل: ٣٨ )
Artinya :
“Mereka bersumpah dengan nama Allah”
Namun kadang kala dalam suatu ayat, sighat qasam langsung
disebutkan dengan huruf wawu pada isim dzahir, kadang kala langsung diebutkan
dengan huruf ta’ pada lafal jalalah. Hal ini terjadi mana kala fi’il qasam
tidak disebutkan dalam ayat tersebut.
Contoh :
Dengan huruf wawu :
وَاللَّيْلِ
إِذَا يَغْشَى ( الليل: ١ )
Artinya : “Demi malam apabila menutupi (cahaya siang)”
Dengan huruf ta’ :
( ٥٧: الأنبياء ) وَتَاللَّهِ لَأَكِيدَنَّ أَصْنَامَكُم
Artinya : “Demi Allah, sesungguhnya aku akan melakukan tipu
daya terhadap berhala-berhalamu”
- Harus ada muqsam
bih (penguat sumpah)
Muqsam bih ialah lafaz yang terletak setelah adat/alat qasam yang
dijadikan sebagai sandaran dalam bersumpah yang juga disebut sebagai syarat,
yang mana muqsam bih tersebut adalah
sesuatu yang diagungkan oleh yang bersumpah.
Dalam al-qur’an, allah bersumpah dengan zat-Nya sendiri yang
maha agung atau dengan tanda-tanda kekuasaannya yang maha besar.
ü Allah bersumpan dengan zat-Nya sendiri :
( ٣ : سبأ ) قُلْ
بَلَى وَرَبِّي لَتَأْتِيَنَّكُمْ عَالِمِ الْغَيْب.ِ.. …
Artinya : “Katakanlah: ‘Pasti datang, demi Tuhanku Yang
Mengetahui yang ghaib’.”
ü Allah
bersumpan dengan makhluk ciptaannya :
وَالتِّينِ وَالزَّيْتُونِ. وَطُورِ سِينِينَ ( التين : ١- ٢ )
Artinya : “Demi (buah) Tin dan (buah) Zaitun , dan demi bukit Sinai.”
Dr. Bakri Syekh Amin dalam buku At-Ta’Bir Alfan Fil Qur’an menceritakan kebiasaan sumpah
orang-orang arab jahiliah yang selalu
memakai muqsam bih selain Allah,
misalnya dengan umurnya, hidupnya, kakeknya, kepalanya, dan sebagainya.
Misalnya mereka bersumpah dengan berkata :
(saya
bersumpah demi umurmu, atau demi umur saya, atau demi hidupkku, atau demi hidup
ayahmu, atau demi kepalamu, dan sebagainya).
Maksud sumpah orang arab jahiliah
tersebut adalah untuk memuliakan hal-hal yang dijadikan uqsam bih itu. Menurut kebiasaan, mereka memang memuliakan hal
tersebut.
Padahal, menurut peraturan muqsam bih, sumpah itu seharusnya
memakai nama Allah SWT, Dzat atau sifat-sifat-Nya, terutama bagi sumpah
manusia. Sebab, ada larangan bersumpah dengan muqsan bih selain Allah, yang dihukumi musyrik.
Hal itu berdasarkan hadits riwayat
Umar :
ان رسول الله صلى الله عليه وسلم :
من حلف بغير الله فقد كفر او اشرك (رواه الترمذى)
Artinya : “Barang siapa bersumpah dengan selain Allah,
maka berarti dia telah kafir atau musyrik”. (H.R. Tirmidzi)
Hadits riwayat Al-Hasan menyebutkan
:
ان الله اقسم بما شاء من
خلقه وليس لاحد ان يقسم الا بِالله (رواه ابن ابى حاتم)
Artinya : “Sesungguhnya Allah bersumpah bisa dengan
makhluk-Nya apa saja, tetapi seorang pun tidak boleh bersumpah selain dengan
nama Allah”. (H.R. Ibnu Abi Hatim)
Memang bagi Allah SWT. Boleh
bersumpah dengan muqsam bih apa saja.
Sebab, muqsam bih itu harus berupa
yang diagungkan oleh yang bersumpah. Sedang bagi Allah yang Maha Agung itu
tidak ada yang harus diagungkan oleh-Nya, sehingga Dia boleh bersumpah dengan
Dzat-Nya ataupun dengan makhluk-Nya. Tetapi tidak untuk mengagungkan makhluk
itu, melainkan supaya manusia mengerti bahwa makhluk/benda-benda yang dijadikan
muqsam bih Allah SWT itu adalah
benda/makhluk-makhluk yang penting, yang besar artinya.
- Harus ada muqsam
‘alaihi (berita yang ingin diperkuat denngan sumpah itu)
Muqsam ‘alaihi ialah bentuk berita yang ingin supaya bipercaya/ diterima
oleh orang yang mendengarnya sehingga diperkuat dengan sumpah tersebut, atau
disebut juga jawab qasam. Posisi muqsam ‘alaihi terkadang bisa menjadi
taukid, sebagai jawaban qasam. Karena yang dikehendaki dengan qasam adalah
untuk mentaukidi muqassam alaih (menguatkannya).
a. Muqsam ‘alaih/
berita itu harus terdiri dari hal-hal yang baik, terpuji, atau hal-hal yang
penting.
b. Muqsam ‘alaih itu
sebaiknya disebutkan dalam setiap bentuk sumpah. Jika kalimat muqsam ‘alaih
tersebut terlalu panjang, maka muqsam alaihnya boleh dibuang. Seperti yang
terdapat dalam surah al-qiyamah ayat 1- 2 :
لَا أُقْسِمُ بِيَوْمِ الْقِيَامَةِ. وَلَا أُقْسِمُ بِالنَّفْسِ
اللَّوَّامَةِ ( القيامة: ١-٢ )
Artinya : “Aku bersumpah demi hari kiamat, dan aku
bersumpah dengan jiwa yang amat menyesali (dirinya sendiri).”
Muqsam ‘alaih dari qasam tersebut dibuang, karena terlalu panjang. Yang
menunjukkan adanya muqassam alaih adalah ayat setelahnya, yaitu ayat 3-4 :
أَيَحْسَبُ الْإِنسَانُ أَلَّن نَجْمَعَ عِظَامَهُ. بَلَى قَادِرِينَ
عَلَى أَن نُّسَوِّيَ بَنَانَه ُ ( القيامة: ٣-٤ )
Artinya : “Apakah manusia mengira, bahwa Kami tidak akan
mengumpulkan (kembali) tulang belulangnya? Bukan demikian, sebenarnya Kami
kuasa menyusun (kembali) jari jemarinya dengan sempurna.”
Sedangkan takdir dari muqsam ‘alaihnya bila didatangkan ialah kalimat :
“Pasti kalian akan dibangkitkan dari kubur.”
c. Jika jawab
qasamnya berupa fi’il madhi mutaharrif yang positif (tidak dinegatifkan),
maka muqsam ‘alaihnya harus dimasuki huruf “lam” dan “qod”.
Contohnya :
لَا أُقْسِمُ بِهَذَا الْبَلَدِ. وَأَنتَ حِلٌّ بِهَذَا الْبَلَدِ.
وَوَالِدٍ وَمَا وَلَدَ. لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنسَانَ فِي كَبَدٍ ( البلد: ١-٤ )
Artinya : “Aku benar-benar bersumpah
dengan kota ini (Mekah), dan kamu (Muhammad) bertempat
di kota Mekah ini, dan demi bapak dan anaknya. Sesungguhnya Kami
telah menciptakan manusia berada dalam susah payah.”
d. Materi isi muqsam 'alaih
itu bisa bermacam-macam, terdiri dari berbagai bidang pembicaraan yang
baik-baik dan penting. Seperti :
Keterangan bahwa rasulullah saw adalah benar-benar utusan allah :
يس. وَالْقُرْآنِ الْحَكِيمِ. إِنَّكَ لَمِنَ الْمُرْسَلِينَ (يس :
١- ٣)
Artinya : “Yaa siin. Demi. Al-Quraan yang penuh hikmah.
Sesungguhnya kamu salah seorang dari rasul-rasul.”
B. Bentuk-Bentuk
Aqsam Al-Qur’an
Dilihat dari segi fi’ilnya, qasam dalam alqur’an ada dua macam, yaitu ;
1. Qasam dhahir (nampak/
jelas), yaitu qasam yang fi’il qasamnya disebutkan bersama dengan muqasam
bihnya. Seperti ayat berikut :
وَأَقْسَمُواْ بِاللّهِ جَهْدَ أَيْمَانِهِمْ لاَ يَبْعَثُ اللّهُ
مَن يَمُوتُ.... ( النحل: ٣٨ )
Artinya : “Mereka bersumpah dengan nama Allah dengan
sumpahnya yang sungguh-sungguh: ‘Allah tidak akan akan membangkitkan orang yang
mati’.”
Dan diantaranya ada yang dihilangkan fi’il qasamnya, dan dicukupkan
dengan huruf “ba’”, “wawu”, dan ta’”. Seperti :
وَالضُّحَى. وَاللَّيْلِ إِذَا سَجَى ( الضحى : ١-٢ )
Artinya : “Demi waktu matahari sepenggalahan naik. Dan demi
malam apabila telah sunyi (gelap).”
2. Qasam Mudhmar
(tersimpan/ samar) yaitu qasam yang didalamnya tidak dijelaskan/ disebutkan
fi’il qasam dan muqassam bihnya. Tetapi yang menunjukkan bahwa kalimat tersebut
adalah qasam adalah kata-kata setelahnya yang diberi lam taukid yang masuk
kedalam jawab qasamnya. Seperti :
لَتُبْلَوُنَّ فِي أَمْوَالِكُمْ وَأَنفُسِكُمْ...( آل عمران : ١٨٦ )
C. Hikmah Sumpah Dalam Al-Qur’an
a)
Sumpah
(qasam) dalam ucapan sehari-hari merupakan salah satu cara untuk menguatkan
pembicaraan yang diselingi dengan pembuktian untuk mendorong lawan bicara agar
bisa menerima/ mempercayainya.
b)
Apakah
makna sumpah dari Allah SWT? Abu Al-Qasim Al-Qusyairi menjawab bahwa sesuatu
dapat dipastikan kebenarannya dengan dua cara, yaitu persaksian dan sumpah.
Kedua cara itu dipergunakan Allah dalam Al-Qur’an sehingga mereka tidak
memiliki hujjah lagi untuk membantahnya.
c)
Qur’an
diturunkan untuk seluruh manusia, dan manusia mempunyai sikap yang berbeda-beda
terhadapnya. Diantaranya ada yang meragukan, ada yang mengingkari dan ada pula
yang amat memusuhi. Karena itu dipakailah qasam dalam kalamullah, guna
menghilangkan keraguan, melenyapkan kesalah fahaman, menguatkan berita, dan
menetapkan hukum dengan cara paling sempurna.
d)
Dengan
bersumpah memakai nama Allah atau sifat-sifat-Nya, menurut Dr. Bakri Syekh Amin
berarti memuliakn atau mengagungkan Allah SWT karena telah menjadikan nama-Nya
selaku Dzat yang diagungakn sebagai penguat sumpahnya. Tidak memakai nama atau
benda-benda lain, sesuai dengan peraturan dan definisi sumpah itu sendiri.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari beberapa
uraian mengenai aqsam dalam al-Qur’an dari berbagai
aspek, maka dapat ditarik beberapa
kesimpulan sebagai berikut :
1.
Aqsam secara etimologi adalah sumpah,
secara terminologi adalah mengikat jiwa (hati) agar tidak
melakukan atau melakukan sesuatu, dengan suatu makna yang dipandang besar, baik
secara hakiki maupun secara i’tiqadi, oleh orang yang bersumpah
itu. Adapun sighat dan unsur-unsur qasam dalam
al Qur’an adalah, Sighat bentuk asli, yakni sighat
fiil qasam yang dimutaaddiykan dengan huruf “ب“ Sighat yang
ditambah huruf la لا)), Sighat yang
ditambah dengan kata qul balaa قل
بلي)), Sighat yang ditambah dengan kata-kata qul
iiy (قل إي).
2. Mengenai bentuk sumpah (qasam) Allah swt dalam al-Qur’an ini
dijelaskan bahwa qasam al-Qur’an berbentuk jumlah Khabariyah yakni
kalimat berita yang sifatnya informatif, terkadang juga berbentuk
jumlah thalabiyah yakni kalimat yang tidak informative, adapun
bentuk qasam dalam al-Qur’an ialah qasam
dhahir, yaitu qasam yang fiil qasamnya
disebutkan bersama dengan muqsam bihnya, Qasam
mudhmar, yakni qasam yang fiil
qasam dan muqsam bihnya tidak disebutkan, karena
kalimatnya terlalu panjang.
3.
Allah SWT berhak menggunakan
Dzat-Nya atau nama-nama makhluk-Nya di dalam bersumpah, tapi manusia dilarang menggunakan
sumpah selain dengan menggunakan nama Allah SWT. Barangsiapa yang bersumpah
selain dengan nama Allah, maka dia termasuk musyrik.
4.
Meski dibolehkan bersumpah,
tapi hendaklah manusia menggunakan ‘sumpah’ pada situasi dan kondisi tertentu,
yakni bila mukhattab atau lawan bicara termasuk
dalam kategori “inkari”, yakni yang mengingkari
kebenaran dari sebuah khabar (berita).
Adapun faedah aqsam dalam
al-Qur’an ialah:
a. Menghilangkan
keraguan.
b. Melenyapkan kesalah pahaman.
c. Menguatkan khabar.
d. Menetapkan hukum dengan cara yang paling
sempurna.
e. Dengan bersumpah
memakai nama Allah atau sifat-sifat-Nya, berarti memuliakn atau mengagungkan
Allah SWT karena telah menjadikan nama-Nya selaku Dzat yang diagungakn sebagai penguat
sumpahnya.
DAFTAR PUSTAKA
Ø Departemen Agama
RI, Al-Qur’an dan
Terjemahannya, Semarang:
CV. Penerbit Diponegoro, 2005.
Ø Djalal, Abdul. Ulumul Qur’an, Cet. III; Surabaya: Dunia Ilmu, 2000.
Ø
Prof.
Dr. H. Abdul Djalal H.A. Ulumul
Qur’an,Surabaya: Dunia Ilmu, 2009.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar